4 Cara Cek KTP Online, Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

- 16 Oktober 2020, 16:11 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

Namun, cara mengecek KTP-el online ini terbilang cukup lama. biasanya keluhan dari email baru akan diproses dalam waktu sekitar 24 jam setelah email dikirimkan.

Baca Juga: Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal

4.  Melalui Media Sosial Facebook atau Twitter
Berikutnya, cara mengecek KTP-el online bisa kamu lakukan dengan memanfaatkan media sosial Facebook atau Twitter dari Disdukcapil. Sebaiknya lakukan dengan fitur private message atau direct message supaya keamanan data tetap terjaga.***

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x