Literasi News - Untuk masyarakat Majalengka yang akan melakukan pendaftaran pembuatan E-KTP dan melakukan pengecekan penerbitannya, tidak perlu repot dan jauh-jauh datang ke Kantor Disdukcapil Anda bisa melakukannya dirumah, karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka telah melaunching Aplikasi Layanan Online.
Aplikasi online ini bisa sibuk melalui website Disdukcapil, yakni disdukcapil.majalengkakab.go.id. Di aplikasi tersebut l, masyarakat bisa melakukan pendaftaran pembuatan E-KTP atau melakukan pengecekan apakah KTP-nya sudah diterbitkan atau masih dalam proses.
Baca Juga: Layanan Online SALAMAN, Mengurus Dokumen Kependudukan di Kota Bandung Jadi Lebih Mudah
Berikut cara pengajuan E-KTP baru melalui aplikasi layanan online:
1. Siapkan No Telp/Hp, No Kartu Keluarga (KK), No Induk Kependudukan (NIK), dan Lampiran Bukti Sudah Perekaman.
2. Buka laman website resmi Disdukcapil, disdukcapil.majalengkakab.go.id.
Baca Juga: Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep
3. Klik Daftar Online pada aplikasi tersebut.