SilaSidakep Solusi Layanan Dokumen Kependudukan Ditengah Pandemi Covid-19, Jadi Cukup di Rumah Saja

- 16 Oktober 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

Literasi News - Program SilaSidakep diluncurkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang. SilaSidakep ini merupakan pelayanan dokumen kependudukan via online yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Sumedang.

"Di tengah Pandemi Covid-19 ini kami dituntut untuk tetap bisa melayani masyarakat. Upaya yang paling aman yaitu dengan menyelenggarakan pelayanan secara daring atau online,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumedang Achmad Kusnadi dikutip Literasi News dari laman ruber.id.

Karena alasan ini pula, kata Ahmad, Disdukcapil Sumedang meluncurkan Aplikasi Layanan Sistem Daring Kependudukan yang disingkat SilaSidakep. Aplikasi ini, telah diluncurkan sejak 30 Maret 2020, tepat sepekan setelah penutupan sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang.

Baca Juga: Lindungi UMK BPJPH - LPPOM MUI Sinergi Fasilitasi Sertifikasi Halal

Istilah SilaSidakep, kata Ahmad, berasal dari bahasa Sunda, yang terdiri dari dua kata. Yaitu sila atau duduk bersila, dan sidakep atau berpangku tangan. “Jadi Sila Sidakep ini diartikan sebagai pemohon dokumen cukup duduk manis di rumah, tanpa harus pergi ke kantor pelayanan,” sebutnya.

Istilah ini, kata Ahmad, dipakai untuk mendukung tagar #dirumahsaja yang didengungkan selama masa pandemi COVID-19. Yang mana, istilah ini agar masyarakat dapat dengan sadar dan mandiri melakukan social atau physical distancing.

“SilaSidakep bukan saja merupakan upaya Disdukcapil, agar dapat melayani penerbitan dokumen kependudukan selama pandemi. Tetapi juga sebagai upaya menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” terangnya.

Baca Juga: Gabung Yuk di International Public Relations Summit 2020 Virtual

Ahmad menjelaskan, dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk mengurus dokumen kependudukan ke Disdukcapil. Tapi, cukup di rumah saja dan mengajukan pendaftaran melalui web aplikasi SilaSidakep melalui https://silasidakep.sumedangkab.go.id.

Dalam prosesnya, kata Ahmad, setelah memilih layanan dan mengunggah berkas persyaratan, pemohon dapat memantau perkembangan proses penerbitan dokumen yang dimohon. Apakah berlanjut ke proses selanjutnya, hingga pengiriman dokumen atau ditolak.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x