Literasi News - Sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan di Kecamatan masing-masing. Selain itu juga, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
2. Masukan Email dan password
3. Setelah muncul klik KTPel
4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon
Baca Juga: Buat e-KTP, KK Hingga Akta Kelahiran, Gak Usah Ngantri, Cukup Daftar di Aplikasi Ini, Begini Caranya
5. Isi kolom Alasan Permohonan.
6. Pilih Pengiriman, klik kirim lewat POS