Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep

- 16 Oktober 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online
Ilustrasi Pembuatan KK dan KTP secara online /ANTARA FOTO/Jojon

 

Literasi News - Bagi warga Kabupaten Sumedang, jika ingin membuat Kartu keluraga (KK) dan E KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membut layanan secara online.

Untuk Sebelum melakukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga di Aplikasi SilaSidakep. Terlebih dahulu, pemohon harus melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.

1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id

Baca Juga: Tak Segera Dicairkan,Bantuan UKM Rp 2,4 Juta,Akan Kembali di Tarik, Berikut Cara Pencairannya

2. Masukan Email dan password

3. Setelah muncul, klik Kartu Keluarga

4. Pilih salahsatu, Kartu Keluarga Baru, Kartu Keluarga Rusak, Kartu Keluarga Hilang, Tambah anggota Kartu Keluarga atau Perubahan Data, pilih salahsatu sesuai yang diperlukan pemohon

5. Setelah dipilih, Isi kolom Alasan Permohonan.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x