Literasi News - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan LPPOM-MUI menjalin terkait memfasilitasi sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Tahun 2020.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dengan Wakil Direktur LPPOM-MUI Muti Arintawati. Serta disaksikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi.
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kolaborasi BPJPH dan LPPOM MUI ini. Menurutnya, UMK merupakan kelompok usaha yang berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Cara membuat KK Onlien di Aplikasi SilaSidakep
"Pemerintah memberikan perhatian lebih kepada UMK karena berperan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Program fasilitasi ini sebagai salah satu bentuknya," katanya dalam keterangan resminya yang diterima, Jumat (16/10/2020).
Ia mengatakan, program fasilitasi ini sangat strategis. Sebab, sebagai penopang ekonomi nasional sejak 1998, UMK sangat terdampak pandemi Covid-19.
Oleh karenanya bagi Pemerintah, fasilitasi UMK menjadi prioritas untuk memastikan roda perekonomian di Indonesia berputar kembali.
Baca Juga: Tak Usah Antri! Daftar E-KTP Baru di Majalengka Bisa Dilakukan Dirumah, Berikut Penjelasannya