BLT Subsidi Gaji Karyawan, Akan Cair Besok, Cek, Berikut Syarat Penerimaannya

- 11 Agustus 2021, 06:52 WIB
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali
Menaker Ida Fauziyah Memastikan BLT Subsidi Upah atau BSU penyalurannya akan dilanjutkan kembali /Kemenaker

Literasi News - Sekertaris Jendral Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) Anwar Sanusi tranfer BSU subsidi atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan sudah bisa dicairkan pada Kamis 12 Agustus 202.

Adapun nilai bantuan atau subsidi untuk para karyawan karena dampak Covid 19 adalah sebesar Rp 1 juta yang masuk ke rekening karyawan


"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat dihubungi, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu 11 Agustus 2021, Ada UEFA Super Cup Chelsea vs Villarreal, Cinta Amara, Love Story

BSU subsidi gaji karyawan tersebut kuotanya pada gelombang pertama berjumlah 947.449 orang.

Dengan nominal anggaran seperti diungkap Ditjen perbendaharaan Kemnkeu sebesar Rp 947,499

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Bale Zakat Shodaqoh Serahkan 125 Gerobak Bazas Street Food

Berikut syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x