Literasi News - Kemnaker rencanakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Peserta yang mendapatkan adalah karyawan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker targetkan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan sebanyak delapan juta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga, hanya di priotaskan untuk karyawan penerima yang berada di daerah PPKM Level 4.
Baca Juga: Penutupan Aktifitas Pendakian di Kawasan TNGGP Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Abra Talattov Peneliti Institute For Development Of Economics And Finance (Indef) mendorong rencana pemberian Bantuan BSU untuk karyawan yang di rumahkan pada masa PPKM Level 4 agar tetap masif.
"Masyarakat terlihat belum banyak yang paham mengenai BSU ini," kata Abra dalam diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurutnya masyarakat belum banyak yang mengetahui bantuan BSU, bahwa yang menerima bagi pekerja di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Alokasi dana ini diberikan kepada 8,8 juta pekerja non-esensial, yang disalurkan Rp1 juta dengan diberikan dua tahap selama dua bulan.