Pertama, karyawan harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedua, karyawan penerima upah/gaji.
Baca Juga: PM Muhyiddin Yassin Didesak Mundur, Pemimpin UMNO : Gagal Pulihkan Ekonomi dan Pandemi
Ketiga, karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Keempat, karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Kelima, karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Jabar Ingatkan Gubernur Bidang Pembangunan Ekonomi Masuk Skala Prioritas
Keenam, jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.
Ketujuh, karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Gerakan Ekonomi di Masa Pandemi, DPW PKB Jabar Dirikan Foodbank