Literasi News - Pada bulan Mei ini pemerintah melalui Kemenkop UKM akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM sebanyak 4,2 juta orang.
Sebagaimana diketahui bahwa BPUM atau BLT UMKM ini adalah program Kemenkop UKM yang bertujuan pelaku UMKM bisa kembali bangkit dari pandemi lewat skema penambahan modal.
Jumlah anggaran BPUM yang digelontorkan dari APBN untuk BPUM mencapai Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta UMKM. Tercatat hingga bulan Mei ini 8,6 juta UMKM telah mendapat bantuan BLT UMKM ini.
Nominal bantuan BLT yang diberikan kepada UMKM pada tahun ini hanya sebesar, 1,2 juta turun dari tahun lalu yang mencapai 2,4 juta per orang.
Jika nama anda tidak tercatat di situs eform.bri.co.id langkah pertamanya kamu harus memiliki syarat sebagai penerima BPUM.
Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
Baca Juga: Kuota BPUM Ditambah untuk 3 juta UMKM, Bagaimana Cara Cek BLT? Berikut Link Banpres eform.bri.co.id
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)