Ini Prosedur Baru Penyaluran Bansos Kemensos, Penerima Harus di Foto. Simak Penjelasan Mensos Risma

- 26 Januari 2021, 12:34 WIB
Mensos Tri Rismaharini usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. Penyaluran Bansos 2021 ada prosedur baru dimana penerima bantuan harus di foto
Mensos Tri Rismaharini usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. Penyaluran Bansos 2021 ada prosedur baru dimana penerima bantuan harus di foto /Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat

Literasi News - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan akan meningkatkan kualitas serapan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun-tahun ke depan, terutama bantuan sosial (bansos) agar bisa memperkuat kemandirian ekonomi penerima manfaat.

“Ke depan akan ditekankan pada kualitas penyerapan. Terutama untuk memastikan bansos bisa memperkuat kemandirian ekonomi penerima manfaat. Ke depan Kemensos akan memperkuat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Mensos dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Rabu pekan kemarin.

Untuk meningkatkan ketepatan sasaran bansos berupa bantuan tunai, Risma sudah menginstruksikan kepada penyalur bantuan dalam hal ini PT Pos untuk meningkatkan prosedur. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Beredar Surat Perpisahan Frank Lampard, Isinya Bikin Baper Fans Chelsea

“Saya minta PT Pos untuk melengkapi penerima bantuan (bansos) dengan foto. Atau kalau diwakili, selain harus menyertakan surat pernyataan juga harus difoto,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyampaikan identifikasi terkait sejumlah tantangan dalam penyaluran bantuan. Salah satunya diketahui, terdapat data yang tidak lengkap yang menyebabkan bansos tidak tersalur.

“Kemudian juga data tidak clear, sehingga KKS tidak tersalur, belum semua pemerintah daerah aktif melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos,” katanya.

Baca Juga: Masya Allah, Bayi Ini Lahir di Tenda Pengungsian Korban Gempa Sulbar

Terkait tantangan tersebut, Mensos menempuh sejumlah langkah. Di antaranya, meminta pemerintah daerah untuk memeriksa DTKS existing dan melakukan pembaharuan data, utamanya penerima bansos.

Berikutnya, agar NIK DTKS penerima Kartu Sembako dan BST yang tidak valid, dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan koreksi dan matching dengan Dukcapil. 

Lalu KPM graduasi PKH alamiah diputuskan tetap menerima bantuan Kartu Sembako, sementara KPM PKH graduasi mandiri tidak lagi mendapatkan Kartu Sembako.

Baca Juga: 8.019 Pertek Nomor Induk (NI) PPPK 2019 Sudah Diterbitkan. Berikut ini Penjelasan BKN

“Kami juga meminta agar ada review kriteria dan parameter kemiskinan Bersama Perguruan Tinggi. Khusus untuk kelompok rentan (gelandangan, pengemis, pemulung, KAT) yang tidak memiliki NIK/KTP dilakukan kerja sama dengan Dukcapil untuk perekaman data,” katanya.

Sementara itu Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi kinerja Kemensos dengan tingginya realisasi anggaran tahun 2020 sebesar 97,11 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos memaparkan anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp134.171.839.274.000 dan mencatatkan realisasi sebesar Rp130.300.865.759.231 atau 97.11 persen.

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP 2021 Resmi Dirilis. Berikut Ini Waktu dan Tempat 19 Seri GP Digelar

Dengan anggaran sebesar itu, realisasi per pos belanja tercatat untuk belanja pegawai sebesar 88,52 persen, pos belanja barang 97,99 persen, pos belanja modal sebesar 98,46 persen, dan pos belanja bansos sebesar 97,11 persen.

Sejumlah anggota Komisi VIII menyatakan apresiasi atas capaian tersebut. Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Pimpinan Sidang Tb Ace Hasan Syadzily, terungkap bahwa Komisi VIII DPR memahami realisasi anggaran Kemensos TA 2020.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x