Kemensos Salurkan BNPT, BST, dan PKH Januari 2021. Ini Penjelasan Mensos Risma

- 29 Desember 2020, 16:36 WIB
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020. /Humas Sekretariat Kabinet RI/Rahmat

Literasi News - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan target penerima bantuan pada tahun 2021 untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah 18,8 juta penerima manfaat. Mereka masing-masing menerima sebesar Rp200 ribu per bulan yang akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember.

Hal itu dikatakan Mensos usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Risma mengatakan, Bantuan Sosial Tunai (BST) ditargetkan akan diterima oleh 10 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, termasuk dari Jabodetabek yang penyalurannya akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Dibela Gus Mis, Fadli Zon Tantang Menag Gus Yaqut Debat Terbuka Soal Populisme Islam

Dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Risma mengatakan Indeks bantuan per bulannya adalah Rp300 ribu per penerima manfaat yang akan diberikan selama empat bulan dari Januari sampai April.

“PT. Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari. Kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia tapi memang ada yang khusus seperti di Papua yang mungkin mekanismenya sangat berbeda,” ujar Risma.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), lanjut Risma, targetnya adalah 10 juta penerima manfaat dan penyalurannya akan dilakukan oleh bank himbara (himpunan bank-bank pemerintah).

Baca Juga: Kuota 1Juta PPPK Belum Terpenuhi, Komisi X Minta Pendaftaran di Undur dan Mengakomodir Guru PAI

“Penggunaannya adalah untuk ibu hamil, kemudian anak usia dini, kemudian anak sekolah, kemudian penyandang disabilitas, dan kemudian lanjut usia.

Ini akan diberikan mulai bulan Januari, setiap 3 bulan sekali. Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli, dan tahap keempat bulan Oktober,” terang Risma.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x