Pencairan Dana Taperum Bagi Pensiunan PNS Januari 2021, Ini Jadwal dan Syaratnya

- 23 Januari 2021, 10:57 WIB
BP Tapera umumkan pencairan dana Taperum bagi PNS pensiun Januari 2021
BP Tapera umumkan pencairan dana Taperum bagi PNS pensiun Januari 2021 /Olah digital Hasbi NR/Literasi News

Literasi News - Pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS pada bulan Januari 2021 telah diumumkan jadwal pengembaliannya oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera).

Rencananya, proses pengembalian atau pencairan dana Taperum bagi PNS yang pensiun Januari 2021 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang. Namun pencairan dana baru bisa dilaksanakan setelah verifikasi data selesai.

"Untuk PNS yang pensiun Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan kami laksanakan pada bulan Maret 2021 mendatang, setelah dilakukan verifikasi data," kata Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rasakan Lapar Usai Divaksin

Hal itu disampaikan Budi melalui pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, dikutip Literasinews dari laman resmi BP Tapera. Pengembalian dana nantinya dilakukan melalui transfer yang akan dilaksanakan oleh PT Taspen ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli warisnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan bahwa dana Taperum akan diberikan kepada pensiunan PNS. Apabila yang terkait sudah meninggal dunia, maka dananya akan dikembalikan kepada ahli waris dari PNS Pensiun.

Eko berjanji tidak akan mempersulit proses pencairan selama dokumen yang dibutuhkan ada dan sah. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk pensiunan PNS meliputi :

Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Bundesliga di NET TV. Laga Pembuka, Gladbach Tundukkan Dortmund

- KTP
- SK Pensiun
- Nomor rekening bank.

Sementara untuk ahli waris PNS Pensiun, persyaratannya ada tambahan yakni :
- Surat Kuasa bermaterai,
- KTP Ahli Waris,
- Surat Keterangan Ahli Waris.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” katanya.

Baca Juga: Jadwal Asesmen Nasional Diundur Jadi September 2021. Simak Penjelasan Mendikbud

Apabila masih ada hal yang akan ditanyakan, BP Tapera membuka layanan Call Center BP Tapera: 021-156, Email: [email protected] dan Whatsapp: 08118-156-156.

Sementara itu, BP Tapera mengumumkan transfer pengembalian dana Taperum bagi 367.740 pensiunan PNS telah dilaksanakan serentak pada Selasa 19 Januari 2021.

Menurut Budi, dana Taperum dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli waris yang belum menerima pengembalian sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.

Baca Juga: Muhasabah Pagi: Jangan Lupa Sedekah

"Jadi pengembalian dana Taperum hanya diberikan kepada PNS yang memasuki masa pensiun periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Sebab PNS yang pensiunnya sebelum Mei 2019 sudah memperoleh pengembalian dana Taperum," katanya.

Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.

"BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum," katanya.

Baca Juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan

Dijelaskannya, PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021, melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli waris serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.

"Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera," katanya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x