Pensiunan PNS Siapkan Dokumen ini, Dana Taperum Segera Cair. Simak Penjelasannya

- 26 Desember 2020, 17:43 WIB
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Dana tabungan pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan akan dicairkan oleh BP Tapera. Pencairan dana tersebut akan dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Saat ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.

Baca Juga: Wisatawan ke Cianjur Harus Bawa Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen atau PCR

"Oleh karena itu layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah," katanya, dikutip literasi dari laman resmi BP Tapera, Selasa 22 Desember 2020.

Ia mengatakan nantinya, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan.

Hal itu untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung oleh yang berhak.

Baca Juga: Tarif Tol Japek dan Japek II Elevated Naik, Ada yang 3 Kali Lipat, Berikut Daftarnya

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh PNS Pensiun antara lain:
-KTP,
-SK Pensiun,
-Nomor rekening bank.

Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun ada beberapa persyaratan tambahan yaitu :
-Surat Kuasa Bermaterai,
-KTP Ahli Waris,
-Surat Keterangan Ahli Waris.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x