Tidak Semua Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum. Berikut Ini Kriteria yang Berhak

- 15 Januari 2021, 10:57 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria.
BP Tapera. Pencairan dana Taperum hanya dilakukan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang memenuhi kriteria. /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mendapat mandat untuk mengembalikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) kepada pensiunan PNS ataupun ahli warisnya.

Namun, tidak semua pensiunan PNS bisa mendapat pengembalian dana tersebut. Sebab ada kriterianya bagi mereka yang berhak menerima dana Taperum tersebut. Hanya Pensiunan PNS yang memenuhi kriteria bisa mendapat pengembalian dana Taperum.

Mengenai Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang berhak tersebut disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso beberapa waktu lalu melalui laman resmi BP-Tapera.

Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes, Refly Harun: Ini Pelangaran Luar Biasa, Apa Polisi Cuma Tanya-tanya Saja

Budi mengatakan, pengembalian dana Taperum hanya diberikan kepada PNS yang memasuki masa pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020. Sementara PNS yang pensiunnya sebelum Mei 2019, mereka sudah memperoleh pengembalian dana Taperum.

"Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS," katanya dikutip Literasinews dari laman resmi BP-Tapera pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.

Untuk proses pengembalian dana Taperum tersebut, lanjut Budi, BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero). "BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), pengembalian dananya baru dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun selesai," katanya.

Baca Juga: Gempa Dahsyat Sulbar: Kantor Gubernur Hancur, 3 Orang Meninggal, 2.000 Warga Mengungsi

Dikatakan Budi, Dana Taperum awalnya dikelola oleh Bapertarum sebelum dibubarkan secara resmi pada 23 Maret 2018. Lembaga itu digantikan oleh BP Tapera yakni Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal, lanjutnya, pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan (Taperum) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x