Kabar Baik bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris, Dana Taperum Segera Cair. Simak Penjelasannya

- 22 Desember 2020, 07:27 WIB
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun
BP Tapera tengah menyiapkan pengembalian dana PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Saat ini, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan, terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris. Demikian dikatakan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro melalui laman resmi BP Tapera pekan lalu.

Nantinya, PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Sebab dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. Hal itu untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung oleh yang berhak.

Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini, Selasa 22 Desember

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh PNS Pensiun antara lain: KTP, SK Pensiun, dan Nomor rekening bank. Sementara untuk Ahli Waris PNS Pensiun ada beberapa persyaratan tambahan, seperti: Surat Kuasa Bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

"BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut," katanya dilansir Literasinews dari laman resmi BP Tapera.

Ia mengungkapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 22 Desember 2020, Ada di 5 Titik

"Dana akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Sedangkan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera," katanya.

Eko Ariantoro mengatakan, Dana Tapera merupakan milik peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas, yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x