Dijelaskannya, PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021, melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS atau ahli waris serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
"Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera," katanya.***