Dua Syarat untuk Mendapat Bansos PKH 2021. Simak Cara dan Tahapan Pendaftarannya

- 22 Januari 2021, 15:46 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News

Baca Juga: Dibawa Kerja di BUMN oleh Risma, Pemulung Merasa Senang

Untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Sementara itu sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima Bansos PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Asrama Haji Dijadikan Tempat Karantina Pasien Covid-19. Ini Penjelasan Kemenag

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

Baca Juga: Warga Talaud Sempat Panik. Gempa Magnitudo 7,0 Akibat Aktivitas Subduksi Lempeng Filipina

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x