Literasi News – Ibu hamil dan balita menjadi bagian dari penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2021 ini, dengan nilai total bantuan Rp6 Juta.
Ibu hamil dan balita ini amasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Secara rinci, BLT ibu hamil dijatahi Rp3 juta, dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Sony Tunda Penayangan Film Morbius si Musuh Bebuyutan Spiderman
Dalam satu tahun akan diberikan kepada penerima manfaat dalam 4 termin pencairan, yang dimulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT ibu hamil dan balita ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Agar dalam proses penyalurannya benar-benar sesuai aturan, Menteri Sosial Tri Rismaharini minta bantuan KPK untuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Aji Hilang, Tenggelam Terbawa Sungai Cisokan Sukaluyu Cianjur. Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Bahkan Mensos Risma juga meminta institusi hukum lainnya, yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia (UI) untuk memperbaiki beragam persoalan di tubuh kementeriannya.