Dua Syarat untuk Mendapat Bansos PKH 2021. Simak Cara dan Tahapan Pendaftarannya

- 22 Januari 2021, 15:46 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima Bansos PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. /Hasbi NR/Literasi News

Literasi News - Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan lagi bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH). Melalui Bansos PKH ini setiap keluarga kurang mampu bisa mendapat bantuan mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Program bantuan sosial (bansos) PKH ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan.

Tahun 2021 ini, pemerintah melalui kemensos mengalokasikan Bansos PKH untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan diberikan dalam kurun waktu satu tahun, penyalurannya dibagi dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Menguak Mutiara Dalam Diri Manusia. Apa Saja? Simak Penjelasannya

Bansos ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional.

Penerima Bansos PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga. Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen kedua adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Jangan Heran Jika Baru Divaksin, Masih Kena Covid

Berikut ini merupakan rincian Bansos PKH berdasarkan dua komponen tersebut:
Komponen kesehatan:
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:
- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x