Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS atau Ahli Warisnya. Simak Penjelasannya

- 13 Januari 2021, 08:19 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya /Dok. BP Tapera/

Dikatakannya, bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembalian dananya akan dilaksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, 2020 Tercatat 177 Ribu Kasus. Menaker Ingatkan 3N

"Kami informasikan kembali proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera," katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.

"Oleh karena itu layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah," katanya, dikutip literasi dari laman resmi BP Tapera, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan Tunai Januari 2021 Disalurkan Rp13,93 Triliun. Buat Apa Saja? Simak Penjelasannya

Ia mengatakan pengembalian dana langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. Hal itu untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung oleh yang berhak.

Menurutnya pada tahap awal operasional, BP Tapera mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS. Kemudian PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 dan Dana Taperumnya belum dikembalikan akan dikembalikan termasuk kepada ahli waris PNS Pensiun.

Ia mengungkapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga: Longsor Sumedang Hari ke-4 , 16 Jenasah Berhasil Dievakuasi, 24 Orang Diduga Masih Tertimbun

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x