Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS atau Ahli Warisnya. Simak Penjelasannya

- 13 Januari 2021, 08:19 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya /Dok. BP Tapera/

"Dana akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Sedangkan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera," katanya.

Eko mengatakan, dana Tapera merupakan milik peserta yang dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas, yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan.

Selain itu, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Baca Juga: Sebanyak 500 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia di Masa Pandemi Covid-19. Berikut ini Ajakan Menkes

Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

Besaran simpanan peserta adalah sebesar tiga persen, terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x