Ini Cara dan Syaratnya Supaya Bisa Mendapat Bantuan Rp3,5 Juta untuk Modal Usaha dari Kemensos

- 7 Januari 2021, 10:28 WIB
Laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sumber informasi bantuan yang disalurkan Kemensos, termasuk bantuan Rp3,5 juta untuk modal usaha
Laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sumber informasi bantuan yang disalurkan Kemensos, termasuk bantuan Rp3,5 juta untuk modal usaha /Dok. Kemensos/Kemensos

Sementara provinsi yang paling banyak graduasi KPM PKH, yaitu di Jawa Tengah 258.989 KPM, Jawa Timur 225.183 KPM, dan Jawa Barat 217.184 KPM. Untuk luar Jawa tercatat Lampung, menduduki peringkat pertama sebanyak 48.558 KPM. Lalu, disusul Sumatra Utara 40.520 KPM dan Aceh 35.923 KPM.

Baca Juga: Punya Kesalahan Masa Lalu, Al Ingin Tebus Kesalahannya Ini Tanggapan Angga Di Ikatan Cinta

Menurut rencana, bantuan modal usaha Kemensos ini diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha, sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

KPM PKH Graduasi yang dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Baca Juga: Inter Milan Tumbang dari Sampdoria, Conte: Permainan yang Aneh

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya? Berikut ini cara mengakses informasi bantuan bagi para graduasi KPM PKH seperti dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.
3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.
4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5.Masukkan kode yang tertera.
6.Klik ‘Cari’.
7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Baca Juga: Duo Milan Tumbang, Berikut ini Hasil Pertandingan dan Klasemen Liga Italy Serie A Putaran ke 16

Bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT POS Indonesia.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah