Menaker Siap Melaksanakan BLT BPJS atau BSU Pekerja/Buruh Termin 3 bila Tahun 2021 Dilanjutkan

- 21 Desember 2020, 11:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021
Menaker Ida Fauziyah membahas skema BSU 2021 /Kemenaker RI/youtube Kementian Ketenagakerjaan

Literasi News - Kementerian ketenagakerjaan siap melaksanakan program BLT BPJS atau BSU bagi pekerja/buruh apabila tahun 2021 dilanjutkan. Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika menyakaikan pengantar dalam diskusi "mengupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah".

Diskusi yang dilaksanakan secara daring melalui kanal youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI tersebut menghadirkan pula Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto.

Selain menyampaikan penjelasan perkembangan BSU 2020, Menaker juga menyinggung kelanjutan BLT BPJS tahun 2021. Apabila dilanjutkan, nantinya skema BSU 2021 masuk ketegori termin 3.

Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jabar Usulkan Pondok Pesantren Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19

"Kemnaker tentunya sangat siap mendukung program tersebut bila kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Menaker mengungkapkan Skema BSU 2021, yaitu kelanjutan kebijakan BSU 2021 masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Kemenaker, lanjutnya, masih menunggu keputusan komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BSU tahun depan, berdasarkan pengalaman BSU tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini,Ada Tayangan Dari Jendela SMP,Cinta Mulia,Anak Band Hingga Samudera Cinta

"Kebijakan Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja/buruh masih menunggu keputusan dari Komite PEN, tapi sudah mulai didiskusikan desain kebijakan buat BSU tahun depan," katanya.

Menaker mengatakan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan perekonomian nasional serta mengeluarkan Indonesia dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Ia berharap, dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, sehingga bisa keluar dari zona resesi.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dirut BPJS, Penyebab BLT BPJS atau BSU Ketenagakerjaan Belum Diterima Pekerja/Buruh

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain itu pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran. "Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

Dikatakannya, setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. "Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahap 1 Tahun 2021 sedang Dibahas Kemenaker dan KPC PEN

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, lanjutnya, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

"Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x