Rp15,36 Triliun Anggaran BPUM Bagi 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro

21 April 2021, 16:58 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Pemerintah menyiapkan Rp15,36 Triliun Anggaran BPUM Bagi 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro /Humas Kemenkop UKM

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyiapkan anggaran sebesar Rp15,36 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro akan mendapat bantuan melalui program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

“Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021. Demikian dikutip Literasinews dari laman Antara.

Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Adanya Unsur Pidana Dalam Kebakaran Pertamina Balongan Indramayu

Tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua dapat tahun ini, kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemekop UKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Baca Juga: Hari Kartini. Briptu Febby, Kartini Masa Kini Tak Melupakan Kodrat, Pekerjaan dan Rumah Tangga Seimbang

Baca Juga: Hari Kartini. Kenali dan Selami Sosok R.A Kartini dengan Mengunjungi Museum di Jepara

“Kita harapkan dari sisa 3,2 juta kita akan proses secepatnya dari target 9,8 juta pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu, melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi, dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Erni Sugiyanti Ajak Perempuan Bangkit dari Pandemi

Kemenkop UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.

Sampai dengan 1 April 2021 telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kemenkop UKM dan telah disalurkan BPUM kepada 6,6 juta pelaku Usaha Mikro dengan anggaran sebesar Rp7,9 triliun.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler