Mabes Polri Ungkap Adanya Unsur Pidana Dalam Kebakaran Pertamina Balongan Indramayu

- 21 April 2021, 14:56 WIB
Polri temukan unsur pidana dalam kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu.
Polri temukan unsur pidana dalam kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu. /ANTARA/

Literasi News - Kepolisian dari Mabes Polri terus mendalami peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu pada 29 Maret 2021 lalu

Terbaru penyidik Mabes Polri menemukan adanya tindak pidana pada kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu yang menyebabkan puluhan orang terluka itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Erni Sugiyanti Ajak Perempuan Bangkit dari Pandemi

Baca Juga: Gubernur Zulkieflimansyah Tak Larang Warga NTB untuk Mudik 2021: yang Penting Puasa

"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," Brigjen Pol Rusdi Hartono dikutip Literasinews.com dari Antara.

Rusdi juga menerangkan Mabes Polri telah melakukan berbagai langkah hukum dalam mengungkap peristiwa kebakaran ini.

"Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara," ujarnya.

Baca Juga: Dana BPUM Rp1,2 juta Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BNI. Berikut Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x