Dana BPUM Rp1,2 juta Disalurkan Kemenkop UKM Melalui BNI. Berikut Ini Syaratnya

- 21 April 2021, 08:10 WIB
Kemenkop UKM Salurkan Dana BPUM Rp1,2 juta Melalui BNI Untuk 2,1 Juta Rekening. Berikut Ini Syaratnya
Kemenkop UKM Salurkan Dana BPUM Rp1,2 juta Melalui BNI Untuk 2,1 Juta Rekening. Berikut Ini Syaratnya /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahun 2021 melalui BNI. Penyaluran tahun ini kepada 2,1 juta rekening penerima.

Kepastian itu disampaikan Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Mucharom dalam pernyataan terkait penyaluran dana BPUM Rp 1,2 juta, di Jakarta, Selasa 13 April 2021 lalu.

Ia memastikan BNI ikut dalam program penyaluran dana bantuan produktif usaha mikro (BPUM) Rp1,2 juta tahun 2021 yang dikoordinasikan Kemenkop UKM, kepada pelaku usaha yang berhak.

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Tangisan Seorang Muslim Saat Dibacakan Ayat-ayat Al-Qur'an

"Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran dana BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," katanya.

Mucharom menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI yang dipersyaratkan sesuai ketentuan Kemenkop UKM.

"Syarat lain pencairan adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," katanya.

Baca Juga: BMKG Hari ini, 21 April 2021. Waspada Hujan Disertai Petir Dalam Durasi Singkat di Wilayah Jawa Barat

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, lanjutnya, penerima dapat mencairkan dana BPUM Rp1,2 juta. Pencairan melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat.

Namun untuk penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya. "BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x