Ini Syarat Wajib Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS atau Ahli Warisnya. Simak Penjelasannya

13 Januari 2021, 08:19 WIB
BP Tapera. Pencairan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya Minggu Kedua bulan Januari 2021. Berikut ini syarat wajib pencairannya /Dok. BP Tapera/

Literasi News - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mulai mencairkan dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan. Hal itu sesuai pengumuman yang disampaikan Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso.

Pada pengumuman itu disebutka pengembalian dana Taperum pensiunan PNS akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021, melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun

Namun dana Taperum tersebut baru akan dicairkan setelah verifikasi dokumen dan rekening atas nama peserta atau ahli waris. Dana Taperum dicairkan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya yang belum dikembalikan, sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Baca Juga: Manchester United Ambil Alih Pimpinan Klasemen Liga Inggris. MU Menang Tipis Atas Burnley

Selain itu ada persyaratan berupa dokumen yang harus dilengkapi oleh pensiunan PNS maupun ahli waris supaya pencairan dana Taperum bisa berjalan lancar.

Untuk pensiunan PNS, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi sebagai berikut :
-KTP,
-SK Pensiun,
-Nomor rekening bank.

Sementara bagi ahli waris PNS pensiun ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dilengkapi yakni :
-Surat Kuasa Bermaterai,
-KTP Ahli Waris,
-Surat Keterangan Ahli Waris.

Baca Juga: Duh Tayangnya Saja Belum, Film Kartun ‘Nussa’ Sudah Dihujani Kritik

Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui pemunguman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 di laman resmi BP Tapera mengatakan pengembalian dana Taperum dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

Pengembalian dana Taperum PNS akan dilaksanakan mulai minggu ke dua bulan Januari 2021, melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun. Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga pensiunan PNS tidak perlu datang melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Dikatakannya, bagi ahli waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembalian dananya akan dilaksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Masih Tinggi, 2020 Tercatat 177 Ribu Kasus. Menaker Ingatkan 3N

"Kami informasikan kembali proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan ahli waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera," katanya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.

"Oleh karena itu layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah," katanya, dikutip literasi dari laman resmi BP Tapera, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Bantuan Tunai Januari 2021 Disalurkan Rp13,93 Triliun. Buat Apa Saja? Simak Penjelasannya

Ia mengatakan pengembalian dana langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan. Hal itu untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung oleh yang berhak.

Menurutnya pada tahap awal operasional, BP Tapera mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS. Kemudian PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 dan Dana Taperumnya belum dikembalikan akan dikembalikan termasuk kepada ahli waris PNS Pensiun.

Ia mengungkapkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera.

Baca Juga: Longsor Sumedang Hari ke-4 , 16 Jenasah Berhasil Dievakuasi, 24 Orang Diduga Masih Tertimbun

"Dana akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Sedangkan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera," katanya.

Eko mengatakan, dana Tapera merupakan milik peserta yang dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan 12 asas, yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan.

Selain itu, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Baca Juga: Sebanyak 500 Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia di Masa Pandemi Covid-19. Berikut ini Ajakan Menkes

Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

Besaran simpanan peserta adalah sebesar tiga persen, terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler