Berpuasa Ramadan Tapi Tidak Mengerjakan Sholat Wajib, Begini Hukumnya

- 15 Maret 2024, 08:09 WIB
Ilustrasi puasa./ANTARA/Harvard Health
Ilustrasi puasa./ANTARA/Harvard Health /

Literasi News- Berikut ini penjelasan tentang berpuasa dibulan suci Ramadan tapi tidak melaksanakan Sholat. Sholat termasuk rukun Islam yang ke dua, dan termasuk dalam kategori wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.

Bahkan dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya, meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.

Hadia di atas menunjukan betapa pentingnya mengerjakan shalat. Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa shalat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Juga: Pj. Bupati Subang Hadiri Rakoornas Pengadaan ASN Tahun 2024 Bersama KemenPANRB

Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun. Selain puasa, terdapat kewajiban pokok lain yang hukumnya setara dengan shalat, seperti puasa, haji, dan zakat.

Dilansir dari literasinews.com dari laman resmi NU. hukumnya mengerjakan puasa, tetapi tidak mengerjakan shalat? Apakah puasanya masih dihukumi sah.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat tersebut, kira-kira apa alasannya meninggalkan shalat.

Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas. Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda. Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya: "Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim,"

Halaman:

Editor: Abdul Rokib

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x