Hari Ini Draf UU Cipta Kerja Diserahkan ke Presiden, Saatnya Pihak yang Kontra Ajukan Gugatan ke MK

- 14 Oktober 2020, 10:44 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Dok. DPR RI)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Dok. DPR RI) /

Literasi News – Hari ini, Rabu 14 Oktober 2020 sudah jatuh tempo bagi DPR RI untuk menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengatakan, pengiriman draf UU Cipta Kerja itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan UU kepada presiden sejak tanggal persetujuan. Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja pada Seni, 5 Oktober lalu.

“Tenggat waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini jatuh pada 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB,” ungkap Azis di Jakarta, Selasa 13 Oktober, dalam siaran pers DPR RI.

Baca Juga: Daerah Bersiap Belajar Tatap Muka, Ketua Komisi X Syaiful Huda Ingatkan Protokol Kesehatan

Menurutnya, publik bisa mengakses draf final UU Cipta Kerja setelah draf dikirim ke Presiden. Setelah pindah tangan ke presiden, pihak yang merasa keberatan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi sahabat-sahabat dan masyarakat yang masih pro dan kontra, ada mekanisme konstitusi yang dibuka oleh aturan-aturan konstitusi kita melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi,” tegas Aziz.

Sejak RUU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui, ia mengakui munculnya beragam perbedaan pandangan di masyarakat.

Baca Juga: Mata Najwa, 'Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta' Hari Ini Rabu 14 Oktober 2020,Ini Jadwal lengkapnya

“Hal-hal ini kami sangat hargai, perbedaan-perbedaan untuk bisa dilakukan ke MK,” katanya.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x