Literasi News - Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI), Frans Meroga Panggabean mengatakan, bahwa Omnibus Law ini dibentukbuntuk membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Hal ini sebagaimana acuan awalm
Sebagai konsekuensi bonus demografi Indonesia yang mayoritas penduduk usia produktif akan diisi generasi muda. Jumlahnya lebih dari 40% atau minimal 100 juta orang yang akan terjadi dalam 10 tahun berikut.
"Mereka anak muda butuh lapangan kerja dan aktifitas produktif melalui wirausaha. Jadi memang UU Cipta Kerja ini dirancang sedemikian rupa agar menjadi jawaban atas banyak hambatan yang dihadapi selama ini dalam pembukaan usaha," katanya saat mengadakan Webinar yang diadakan LIPI, Selasa (13/10/20).
Baca Juga: Tiga Bank Syariah BUMN yang Dimerger Belum Punya Nama, Masih Dipikirkan Pemerintah
Ia menambahkan, dalam UU ini diatur akan banyak kemudahan, baik dari aspek perizinan, aspek akses pasar dan aspek kemitraan. Khususnya dalam klaster Koperasi dan UMKM, pihaknya melihat di sini substansi pasal yang mengatur.
"Ini sungguh baik dan kami sangat apresiasi kepada pemerintah dan juga DPR, atas telah disahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terlihat jelas sangat berpihak dan memberi prioritas, juga memperluas kesempatan kepada ekonomi kerakyatan terutama koperasi dan UMKM," tuturnya.
Baca Juga: Persiapan Proses Merger Tiga Bank Syariah Milik BUMN Resmi Dimulai
Ia menambahkan, dalam membedah isi dari UU Cipta Kerja, AMKI mengungkapkan fakta bahwa Omnibus Law tersebut menyebut kata koperasi berulang sebanyak 114 kali dan menyebut kata UMKM berulang sebanyak 126 kali.