Banser Jabar Sayangkan Sikap Gubernur Ridwan Kamil Soal Penolakan UU Cipta Kerja dari Serikat Buruh

- 11 Oktober 2020, 11:12 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil berorasi di depan ribuan buruh seusai berunding dengan perwakilan buruh. /Dok. Humas Jabar/

Literasi News - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Jawa Barat menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang telah menghamini aspirasi publik soal penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Komandan Banser Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi mengatakan, dukungan terhadap serikat buruh dan pekerja tersebut ditunjukkan dengan dilayangkannya surat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal penyampaian aspirasi serikat pekerja dan buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja ke Presiden RI dan DPR, pada Kamis 8 Oktober.

“Sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari pemerintahan, cara Ridwan Kamil ini sangat tidak etis, seolah mendelegitimasi bahkan bisa dikatakan "menghina" kesepakatan luhur pemerintah pusat. Dalam posisinya itu, Gubernur Ridwan Kamil seolah melakukan pembangkangan kepada pemerintah pusat,” kata Yudi dalam suratnya, ‘CATATAN ATAS SURAT GUBERNUR JAWA BARAT RIDWAN KAMIL’, Minggu 11 Oktober.

 Baca Juga: Mengintip Keindahan Taman Nasional Wasur di Pergantian Musim

Ia menilai, demokrasi bangsa Indonesia berada dalam koridor konstitusi, di mana suara publik dari berbagai elemen manapun, baik buruh, mahasiswa, kaum akademisi, dikanalisasi lewat parlemen atau mahkamah konstitusi.

“Check and balance-nya ada di MK (Mahkamah Konstitusi) bukan di jalanan,” kata Yudi. 

Dalam konteks UU Cipta Kerja, lanjut dia, bukan hanya persoalan buruh atau ketenagakerjaan, tetapi banyak sektor yang disasar untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat.

Jika ada kelompok masyarakat yang merasa dirugikan, harusnya didorong untuk melakukan judicial review ke MK.

 Baca Juga: Mau Jadi Imam Masjid di Uni Emirat Arab ? Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x