5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
7. Masa kampanye Pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan penghitungan suara
10. Penetapan hasil Pemilu
11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berikutnya, di dalam Pasal 4 diatur mengenai tahapan apabila Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua. Berikut tahapan untuk putaran kedua Pemilu presiden dan wakil presiden:
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- Kampanye