Literasi News- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pada Pemilu 2024 mendatang, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai berbagai tahapan Pemilu sejak 14 Juni 2023 lalu. Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Tahapan Pemilu (dengan satu putaran) termaktub di dalam Pasal 3. dalam Pasal 4 diatur mengenai tahapan apabila Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dilakukan putaran kedua.
Berikut tahapan penyelenggaraan Pemilu:
1.Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan
2. penyelenggaraan Pemilu
3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
4. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu;
Penetapan peserta Pemilu