Sebelumnya, MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: 2 Resep Alami Cegah Kolesterol dan Asam Urat Ala Dr. Zaidul Akbar
Pemohon ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Adapun nama-nama pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024);
Selanjutnya, Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.***