Literasi News - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.
Putusan MK tetap menggunakan sistem proporsional terbuka itu muncul setelah MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Yang mana didalam pasal tersebut mengatur mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Baca Juga: Mendikbud Beri Beasiswa Pada Putri Ariani Usai Memperoleh Golden Buzzer di Ajang Pencarian Bakat AGT
Baca Juga: Hasil Survei Pilgub Jabar: Syaiful Huda Ranking 1, Disusul Ono Surono dan Dedi Mulyadi
Hal itu disampaikan hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Secara otomatis dengan adanya putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh MK tersebut, pelaksanaan pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.
Pemohon Proporsional Tertutup