Anwar Usman Jabat Kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Untuk Masa Jabatan 2023-2028

- 15 Maret 2023, 20:09 WIB
Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

Literasi News - Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.

Hakim konstitusi Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK setelah terpilih kembali dalam rapat pleno hakim konstitusi pada pemilihan ketua dan wakil ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.

Selain memilih Anwar Usman sebagai Ketua MK, terpilih juga hakim konstitusi Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.

Baca Juga: Lagi, Raksasa Teknologi AS Meta PHK 10.000 Pekerja, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg

Baca Juga: Pemudik Lebaran Tahun 2023 Diprediksi Naik Menjadi 123 Juta Orang, Ini Penjelasan Menhub

Rapat pleno itu diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemilihan ketua MK terpantau cukup alot hingga masuk pada tiga putaran pemilihan.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x