MK Sudah Terima Gugatan Paslon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran Adang-Supratman

- 19 Januari 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Literasi NewsMahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran nomor urut 2, Adang Hadari-Supratman, terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021. Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pangandaran 2020 teregistrasi dengan perkara Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.

“Kami dalam posisi bersiap untuk berproses, beracara di MK, di mana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini,” kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: Bagaimana Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021? Ini yang Disampaikan Menaker kepada Komisi IX DPR RI

Muhtadi mengaki, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara, sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut.

Selain menyiapkan jawaban, KPU Pangandaran juga telah menyiapkan bukti-bukti lainnya, termasuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

Komisioner KPU Pangandaran Suwardi Maninggesa menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan permohonan dan undangan sidang sengketa pilkada dari MK. Tanggal 22 Januari 2021, seluruh KPU kabupaten/kota yang hendak beracara di MK akan melaksanakan koordinasi terkait persiapan sidang.

Baca Juga: Ketua Komisi X Pastikan Lulusan MA Tetap Bisa Ikut Seleksi Masuk PTN

Menurutnya, MK telah menjadwalkan sidang pendahuluan pada 26 sampai 29 Januari, dilanjutkan hingga 11 Februari mendatang. Setelah itu masuk pada agenda putusan pada tanggal 15 atau 16 Februari.

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x