Bawaslu Instruksikan Bentuk Posko Pengaduan di Provinsi, Kota, dan Kabupaten: Terima Aduan Nama Dicatut Parpol

- 20 Agustus 2022, 17:46 WIB
Bawaslu Instruksikan Bentuk Posko Pengaduan di Provinsi, Kota, dan Kabupaten: Terima Aduan Nama Dicatut Parpol
Bawaslu Instruksikan Bentuk Posko Pengaduan di Provinsi, Kota, dan Kabupaten: Terima Aduan Nama Dicatut Parpol /BAWASLU/Laman resmi bawaslu

"Sejumlah persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol," papar Lolly.

Baca Juga: DanMachi Season 4 Episode 5 Sub Indo Resmi: Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Sinopsis

Posko Pengaduan Masyarakat tersebut akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota.

Melalui posko itu, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor NIK-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah