"Sejumlah persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol," papar Lolly.
Baca Juga: DanMachi Season 4 Episode 5 Sub Indo Resmi: Link Nonton, Jadwal Tayang, dan Sinopsis
Posko Pengaduan Masyarakat tersebut akan didirikan di 34 Bawaslu provinsi dan 514 Bawaslu kabupaten/kota.
Melalui posko itu, Bawaslu akan menerima aduan dan keberatan serta menindaklanjuti jika ada warga yang mendapati nama atau nomor NIK-nya dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol di dalam Sipol pada pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksa namanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id.***