Ini Alasan Penetapan RUU Omnibus Law Ciptakerja Dipercepat Versi Badan Legislasi

6 Oktober 2020, 08:06 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Literasi News - Laju Covid-19 di DPR terus bertambah menjadi alasan dipercepatnya Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang I 2020-2021 dari semula Kamis (8/10/2020) menjadi Senin (5/10/2020) sesuai dengan hasil Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus). 
 
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, Senin 5 Oktober 2020. "Maka penutupan masa sidang dipercepat. Maka mulai Selasa 6 Oktober tidak ada aktivitas lagi di DPR RI," kata politisi PPP yang akrab disapa Awiek dilansir Kantor Berita Antara.
 
Marwan Cik Asan mewakili Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU. Menurutnya banyak hal yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komprehensif.
 
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Empat Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia
 
"Tidak harus terburu-buru, kami menyarankan pembahasan yang melibatkan stakeholder agar menghasilkan produk perundang-undangan yang tidak berat sebelah," ucap dia.
 
Penolakan yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Disampaikan oleh Amin AK, Fraksi PKS secara umum mengkritisi RUU Cipta Kerja baik secara formil dalam proses pembahasan dan substansi yang dinilai berlawanan dengan konstitusi.
 
Ketentuan yang ditolak dalam RUU ini di antaranya karena RUU tersebut dinilai memuat substansi liberalisasi SDA yang akan mengancam kedaulatan dan merugikan buruh melalui perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha.
 
Baca Juga: Gara-gara DraKor, Raisa Punya Panggilan Sayang Baru Buat Hamish
 
RUU Ciptaker juga berpotensi merusak lingkungan hidup, membuka ruang liberalisasi pendidikan, dan tidak sejalan dengan kepentingan nasional.***

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler