Sah RUU Omnibus Law Ciptakerja Jadi UU, Lebih Cepat Tiga Hari dari Jadwal

- 6 Oktober 2020, 04:31 WIB
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020
Ilustrasi : Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Literasi News - Pengesahan Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan lebih cepat tiga hari dari jadwal yang ditentukan sebelumnya. Sesuai jadwal, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 - 2021 akan digelar Kamis 8 Oktober 2020. Namun, DPR menggelarnya lebih cepat, berlangsung Senin 5 Oktober 2020.
 
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Rapat Paripurna yang digelar sejak pukul 15:30 WIB ini dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan lain-lain.
 
Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang juga Ketua Badan Legislasi Suparman Andi Agtas membacakan laporannya. Menurut Andi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas 64 kali rapat sejak April 2020 pembahasannya dilakukan siang dan malam baik hari kerja maupun hari libur, di masa sidang maupun masa reses.
 
 
RUU ini, kata Andi, terdiri dari 15 Bab 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari 79 UU terkait dan terbagi dalam 7197 daftar inventarisasi masalah.
 
Dalam rapat pembahasan, tujuh partai menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa ke pembicaraan tingkat II dan disahkan di Paripurna. Sementara dua fraksi yakni Demokrat dan PKS menolak.
 
"Perdebatan antara fraksi terkait materi-materi cukup dalam dan satu klaster yang melalui perdebatan luar biasa adalah klaster ketenagakerjaan," kata Andi.
 
 
Usai Ketua Baleg membacakan laporannya, seluruh fraksi dipersilakan untuk maju satu per satu menyampaikan pandangan fraksinya masing-masing.
 
Rapat sempat memanas usai pandangan dari masing-masing fraksi disampaikan. Suasana riuh kala Fraksi Partai Demokrat kembali menegaskan agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak jadi disahkan.
 
"Lihat keluar, kali ini penolakan sangat dahsyat dari publik, apakah kita bijaksana kalau tetap mekasakan UU yang kontroversial saat pekerja menderita karena Covid-19? Kami meminta ditunda, tapi kalau pimpinan tetap memaksakan ini, kami minta voting saja. Ini aspirasi dari publik," ucap Didi.
 
 
Benny kemudian melanjutkan penolakan Didi. Dia meminta Fraksi Demokrat kembali diberi waktu menyampaikan penolakan sebelum Pemerintah menyampaikan pandangannya. Namun Azis Syamsudin sebagai pimpinan rapat menolak. Sempat terjadi ketegangan hingga kemudian Fraksi Partai Demokrat memilih walk out.
 
"Kalau demikian, kami memilih walk out dan tidak bertanggung jawab pada keputusan rapat ini," ucap Benny yang diiringi riuh suara anggota dewan lainnya.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah mengapresiasi kerja sama antara DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Dia berharap, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat besar, membantu pemulihan ekonomi, dan membawa Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan sejahtera.
 
 
Tak lama, setelah Airlangga menyampaikan pandangannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pun resmi disahkan sebagai UU. "Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.***

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x