Tiga Anggota Panwascam di Pecat, Tiga Pelanggaran ASN Direkomendasi ke KASN

- 5 Oktober 2020, 19:09 WIB
Ilustrasi : Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi produk hukum bawaslu.
Ilustrasi : Bawaslu Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi produk hukum bawaslu. /dok. Literasi News/Angga
Literasi News - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur memecat  tiga orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
 
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait temuan pelanggaran yang dilakukan tiga Apartur Sipil Negara (ASN).
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna, mengatakan ketiga anggota Panwascam Sukaluyu tersebut terbukti melanggar pasal 8 terkait prinsip mandiri dan pasal 15 terkait prinsip profesionalisme.
 
 
Selain tiga anggota panwas yang dipecat, lanjut Tatang, Bawaslu juga memberikan sanksi bagi Kepala Sekretariat Panwascam Sukaluyu.
 
"Tiga anggota dipecat atau diberhentikan tetap, untuk Kepala Sekretariat Panwascam kami berikan sanksi. Mereka terbukti melanggar sejumlah pasal, yaitu pasal 8 dan pasal 15," jelas Tatang, kepada wartawan, Senin 5 Oktober 2020.
 
Sepanjang tahapan Pilkada Cianjur 2020, sebut Tatang, Bawaslu telah menangani sedikitnya empat kasus temuan pelanggaran.
 
 
"Ada empat temuan, tiga di antaranya ASN. Para ASN itu dinilai melanggar netralitas. Keempat ASN yang dinilai melanggar di antaranya menjabat sebagai kepala dinas, camat, lurah, dan perawat di puskesmas," jelasnya.
 
Tatang menambahkan, untuk sanksi yang diberikan Bawaslu Cianjur telah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Untuk penerapan sanksinya, kami serahkan ke KASN. Satu orang ASN telah diberikan sanksi," tandasnya.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x