Pilkada Serentak 2020, Empat Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

- 6 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi
Literasi News - Sepanjang gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada empat orang bakal calon dan calon kepala daerah yang meninggal dunia. 
 
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Ia menyebutkan data hingga Senin tercatat calon yang meninggal dunia tersebut berasal dari empat daerah. Empat daerah itu masing masing Kabupaten Berau, Bangka Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Bontang.
 
"Bakal Calon Bupati Berau Muharram meninggal dunia sebelum penetapan calon," kata Evi Novida Ginting Manik dilansir Kantor Berita Antara.
 
 
Berikutnya, Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh meninggal dunia setelah penetapan pasangan calon. Seorang lagi adalah Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud.
 
Diketahui, tiga calon kepala daerah meninggal dunia setelah terpapar COVID-19, dan seorang calon kepala daerah lainnya meninggal saat orasi pilkada.
 
Hingga 4 Oktober, KPU mencatat Bakal Calon Bupati Berau Muharram digantikan oleh Sri Juniarsih, sementara itu Calon Bupati Halmahera Timur Muhdin Ma'bud diganti Ubaid Yakub.
 
 
Data perkembangan terbaru dari rekapitulasi pergantian pasangan calon Pilkada 2020 belum mencatat adanya pengganti dari Calon Wali Kota Bontang Adi Darma dan Calon Bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh.
 
"Penggantian calon dilakukan terhadap kondisi TMS rikes (tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan)," kata Evi.
 
Selanjutnya, pergantian calon dilakukan karena berhalangan tetap, seperti meninggal atau sakit tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau pidana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
 
"Mekanismenya dilakukan dengan parpol atau gabungan parpol mengusulkan penggantian calon paling lama 7 hari dan dalam penggantian ini parpol tidak dapat mengalihkan dukungan kepada paslon lain dan dilarang menarik dukungannya kepada calon atau paslon pengganti," ujarnya.***

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x