Polisi Ungkap Lagi Pengiriman Narkoba Memakai OJOL

- 15 November 2020, 15:16 WIB
Polisi menemukan sabu dalam paket sepatu. Pengiriman paket memanfaatkan ojek online
Polisi menemukan sabu dalam paket sepatu. Pengiriman paket memanfaatkan ojek online /Antara/

Untuk setiap pengiriman sabu yang berhasil dilakukan DM, pemuda itu mendapatkan bayaran Rp2 juta dari Rian. Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun

Jasa pengiriman paket oleh OJOL pun pernah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Resor Metro Bekasi, pada Jumat, 13 November 2020. Kepala Unit III Satres Narkoba Polrestro Bekasi Ipda Topo menjelaskan, kasus itu berawal dari penangkapan dua orang kurir narkoba berinisial PR alias Jojon (41) dan SSH (33).

Baca Juga: Hati-hati dengan Obat Warung. Biar Aman, Ini Petunjuknya

Keduanya dibekuk di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar. Menurut Topo, kedua kurir itu berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 12 paket plastik putih berisi narkoba jenis sabu seberat 28,42 gram. "Dari pengakuan kedua pelaku, peredaran barang haram itu dikendalikan D, seorang napi di Lapas Cikarang. D ini mengirim sabu kepada para pelanggannya dengan cara memesan layanan antar barang dari OJOL," katanya.

Baca Juga: Merapi Hari Ini, Sejumlah Warga Tak Mau Dievakuasi karena Masih Percaya Mitos

Topo menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru, termasuk petugas lapas. Soalnya, terduga pelaku yang merupakan narapidana Lapas Cikarang itu mengendalikan peredaran narkoba melalui telepon genggam.

"Kalau bukan petugas, tidak mungkin bisa masuk handphone. Kalau keluarganya besuk, saya rasa tidak mungkin," katanya.

Apabila terbukti bersalah, kata Topo, terduga pelaku berinisial D yang saat ini tengah meringkuk di Lapas Pasir Tanjung Cikarang itu, akan dikenai penambahan hukuman. Petugas lapas yang turut membantu pun, akan dijerat hukum. ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x