Jual Burung Tiong Emas, Dua Pedagang Ditangkap Polisi

- 28 September 2020, 13:16 WIB
Foto : Antara
Foto : Antara /
Literasi News MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua orang yang menjual satwa dilindungi. Satwa dilindungi yang dijual mereka berupa burung tiong emas. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
"Tersangka ada dua orang yaitu W (59) dari Kota Bandung dan S (41) warga Kabupaten Bantul," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Senin (28/9/2020).
 
Bismo mengatakan kedua tersangka ditangkap saat menjual satwa dilindungi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka pada hari Kamis, 24 September 2020.
 
 
Dia mengatakan saat ditangkap tersangka membawa beberapa burung kicau dan dua di antaranya merupakan satwa dilindungi berupa tiong emas.
 
"Barang bukti sudah kita amankan, sementara tersangka telah ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya dilansir Kantor Berita Antara.
 
Penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini kata Bismo, bermula adanya informasi dari masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi dan kemudian anggotanya melakukan penyelidikan.
 
 
"Pada saat penyelidikan kami berhasil menemukan dua burung tiong emas yang digabung dengan burung yang tidak dilindungi," tuturnya.
 
Akibatnya  dua tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. "Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara," katanya.***

Editor: Hasbi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x