Polres Cianjur Lacak Keberadaan Dua Pendaki Pria Berpose Bugil Diduga di Gunung Gede Pangrango

- 22 Oktober 2020, 16:50 WIB
 Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Mochamad Rifai
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Mochamad Rifai /Literasi News/Angga

Literasi News - Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat memburu dan melacak keberadaan dua orang pria yang nekat berpose bugil di Alun-alun Suryakanacana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

Fotonya diunggah di media sosial sehingga mengundang reaksi warganet. Selain itu ulah dua pria yang tak diketahui identitasnya itu dikecam publik, karena dinilai tidak pantas dan sangat melanggar norma kesopanan.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan jajarannya bergerak dan merespon cepat aksi dua orang pria yang nekat berfoto bugil di Alun-alun Suryakanacana TNGGP.

Baca Juga: BNPB Gelar Apel Siap Siaga Bencana, BMKG Antisipasi Cuaca Ekstrim dan Fenomena La Nina

"Kami telah melakukan pelacakan identitas dari kedua orang pria yang berfoto bugil itu. Meskipun, belum menerima laporan resmi dari pihak TNGGP. Sambil menunggu laporan resmi dari mereka (TNGGP),” ujar Rifai, kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Aksi dari kedua pria itu, jelas Rifai, dinilai sangat meresahkan. "Apapun tujuan mereka, berfoto bugil di Gunung Gede Pangrango sudah sangat meresahkan. Nanti akan kita pastikan dulu motifnya seperti apa dan mengamankan para pelaku terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebelumnya beredar unggahan foto dua orang pendaki yang berpose bugil di Alun-alun Suryakancana Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Jawa Barat menuai reaksi warganet. Ulah dua pria yang tak diketahui identitasnya itu dikecam publik, karena dinilai tidak pantas dan sangat melanggar norma kesopanan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin : Ingin Industri Halal Indonesia jadi Pemain Global

Menyikapi kelakuan oknum pendaki yang sedang viral ini, Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto pun angkat suara. Ia sangat menyesalkan perbuatan tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.

"Dalam SOP pendakian, pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis," tutur Wahju seperti dikutip dari rilis tertulis, Kamis 22 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x