Dituding Langgar UU ITE, Polri Tangkap Pentolan-pentolan KAMI

- 13 Oktober 2020, 14:11 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /PMJ News /

Literasi News – Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kabiro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menyebut, para anggota KAMI yang ditangkap di antaranya Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis Kingkin Anida.

"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap. Untuk Anton kemarin ditangkap, kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi, seperti dirilis ANTARA, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day: Kisah Maraton Bom di Boston, Tayang Malam ini di Bioskop Trans TV

Diajelaskan, dasar penangkapan oleh Mabes Polri itu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada saat aksi unjukrasa tanggal 8 Oktober lalu, kata Awi, para terduga disebut telah memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan.

Namun ia belum menyebutkan status hukum para terduga. Belum jelas, apakah keempat orang itu masih berstatus saksi atau tersangka.

Baca Juga: Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Rusuh, Prabowo: Ini Pasti Dibiayai Pihak Asing

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x