Literasi News - Pemerintah diminta memastikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur sektor pendidikan di dalam UU Cipta Kerja tetap harus mengedepankan prinsip nirlaba.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng saat berada di Semarang, Senin 12 Oktober 2020. Ia menegaskan DPR akan mengawal penuh proses penerbitan PP UU Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk menjawab keraguan masyarakat di dunia pendidikan.
"Peraturan Pemerintah UU Cipta Kerja harus memastikan dan menegaskan bahwa pendidikan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu masuk dalam ranah nirlaba," kata Agustina, dilansir Kantor Berita Antara.
Baca Juga: LA Lakers Juara NBA, Persembahkan Gelar Bagi Kobe Bryant
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah mewajibkan lembaga pendidikan yang didirikan di kawasan ekonomi khusus tersebut memberikan materi tentang mengenal budaya Indonesia.
Dia menjelaskan sekolah internasional yang nantinya didirikan di kawasan ekonomi khusus tersebut, tetap harus mengajarkan materi tentang mengenal Indonesia, mulai dari budaya, pemerintahan, hingga Pancasila. "Walaupun sekolah internasional, kedaulatan Indonesia tetap harus dihormati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pasal 65 UU Cipta Kerja mengatur tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.
Baca Juga: Wow, Tahun Ini Najwa Shihab Jadi Perempuan Paling Dikagumi di Indonesia, Versi YouGov
Presiden Joko Widodo menjelaskan pasal tersebut hanya mengatur soal pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus. Sedangkan perizinan pendidikan secara umum, kata Jokowi, tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja.***