Kemnaker Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan yang Enggan Bayar THR Jelang Hari Raya Keagamaan

- 11 April 2023, 10:49 WIB
Kemnaker Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan yang Enggan Bayar THR Jelang Hari Raya Keagamaan.
Kemnaker Akan Beri Sanksi Bagi Perusahaan yang Enggan Bayar THR Jelang Hari Raya Keagamaan. /Hening Prihatini/prfmnews.id

Literasi News - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta akan cair sebentar lagi. Bagi para Pekerja wajib melaporkan perusahaannya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) agar ditindaklanjuti apabila THR tidak diberikan.

 

Kemnaker dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023 melalui aplikasi SIAP KERJA untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.

Kemenaker menyiapkan sederet sanksi bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha apabila pengusaha tidak mau membayar THR.

Baca Juga: Catat, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April Hingga 5 Mei 2023, Ini Besaran Setiap Provinsi

Regulasi THR 2023

 

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pelaporan tersebut dapat dilakukan lewat dasboard di website resmi https://posko thr.kemnaker.go.id. , Berikut langkah-langkah penggunaan aplikasi SIAP KERJA :

1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : )https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan

Baca Juga: Polrestabes Bandung Kembali Aktifkan Tim Prabu, Jaga Keamanan Kota Terutama di Malam Hari

Selain itu, pelaporan dapat juga dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui saluran Whatsapp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.

Apabila ingin melaporkan secara langsung, dapat langsung mendatangi Posko Tatapmuka di PTSA Kemenaker di alamat Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.***

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah