Ratusan Kyai Berkumpul, Dorong Pemprov Jabar Segera Implementasikan Perda Pesantren

- 21 November 2022, 07:06 WIB
Ratusan Kyai Berkumpul, Dorong Pemprov Jabar Segera Implementasikan Perda Pesantren.
Ratusan Kyai Berkumpul, Dorong Pemprov Jabar Segera Implementasikan Perda Pesantren. /Dok DPRD Jabar

Literasi News - Ratusan kyai dari berbagai Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat menunggu implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang Fasiltasi Penyelenggaran Pesantren atau Perda Pesantren dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi usai menghadiri Halaqoh dan Silaturahmi 100 Kyai dan 100 Bu Nyai Pesantren Se-Jawa Barat yang digelar di Pesantren Darul Ma'rif, Kaplongan, Kabupaten Indramayu pada Minggu, 20 November 2022.

"Pada umumnya para peserta kegiatan ini berharap dan menunggu implementasi Perda Pesantren ini, di tahun ini kalau bisa, atau di tahun 2023 sebagai tahun pertama implementasi Perda Pesantren secara anggaran," kata Sidkon Djampi kepada wartawan.

Baca Juga: Guru Penggerak Berpeluang Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Ini Kata Mendikburistek Nadiem Makarim

Ketua Pansus Perda Pesantren ini mengungkapan sejak awal sesungguhnya kalangan Pesantren di Jawa Barat sangat antusias dengan lahirnya Perda Pesantren yang disahkan paling pertama di Indonesia ini.

Namun demikian, ia menilai sejauh ini Perda Pesantren belum dapat diimplementasikan dengan kongkret dan baik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sejak awal Perda Pesantren ini disambut sangat antusias, oleh para Kyai, Bu Nyai, Ustadz, Ajengan, dan Para Santri di Jawa Barat, namun di sisi implementasi khususnya di anggaranya belum kelihatan," katanya.

Sidkon juga menyampaikan di Forum Halaqoh dan Silaturami Kyai dan Nyai Pesantren se-Jawa Barat ini, muncul masukan terkait klasifikasi penerima pemanfaatan dari perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

"Jangan sampai salah sasaran, saya berharap pesantren-pesantren yang baru tumbuh dan berkembang itu yang kemudian dibantu atau pondok pesantren yang di klasifikasinya dibawah 500 orang santrinya," ujarnya.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2023, Kemnaker: Penyesuaian Nilai Upah Minimum Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

Halaman:

Editor: Abdul Rokib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x